RAKYAT.NEWS, BANDUNG – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tahan tersangka insial FER dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian kredit kepada Bank milik pemerintah cabang Ciamis tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya pada Senin, 26 September 2023.

Diketahui, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 Pada hari Senin 25 September, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status Tersangka terhadap Sdr. FER.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam Tim Penyidik Kejati jabar berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1931/M.2/Fd.1/09/2023 melakukan penahanan terhadap tersangka FER atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit pada salah satu Bank milik Pemerintah di daerah Ciamis pada pukul 17.00 WIB,” kata Nur.

Menurutnya, tersangka FER sejak Tahun 2021 hingga tahun 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur Kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (Calo) dengan modus percaloan, topengan, tempilan serta pemakaian pelunasan pinjaman yang dilakukan dengan cara meminta kepada para pihak ketiga (Calo).

“Untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman Kredit dengan menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman,” ungkapnya.

Nur menyampaikan, akibat dari perbuatan tersangka FER salah satu Bank Milik Pemerintah di daerah Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) dan Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp. 5.642.500.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).