RAKYAT.NEWS, JAKARTA – 11 orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusu (JAM PIDSUS), pada Rabu, 27 September 2023.

Berikut 11 nama saksi berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung:
⦁ YS Karyawan PT Sansaine Exindo.
⦁ NR selaku Sekretariat POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
⦁ WN selaku Sekretariat POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
⦁ DTJ selaku Anggota POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
⦁ DTP selaku Anggota POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
⦁ DWW selaku Kasir di PT Sansaine Exindo.
⦁ RM selaku Sales pada PT NEC Indonesia.
⦁ RHI selaku Direktur PT Semacom Integrated.
⦁ RA selaku Project Manager PT Semacom.
⦁ DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
⦁ SN selaku Head of PMI (Project Management Implementasi) Fiberhome.