RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengkonfirmasi telah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengadaan yang diduga terjadi di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020 itu tengah dalam proses penyidikan KPK.

“Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.

Alexander mengaku KPK sudah memproses dari penyelidikan ke penyidikan dengan menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik). “Sprindik sudah kami tandatangani. Kami sudah tetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada,” kata Alexander.

Alexander tak mengatakan lebih jauh perihal nama-nama tersangka dan konstruksi perkara hingga KPK memutuskan menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan APD itu.

Kasus pengadaan APD di Kemenkes sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menghukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar sekitar Rp 300 miliar.

Saat itu, Kemenkes dinilai tak memenuhi pembelian APD yang sudah proses produksi di masa pandemi.

Jutaan APD dipesan ke perusahaan alat kesehatan saat awal Covid pada 2020. Salah satu perusahaan itu berasal dari Korea Selatan, namun pemerintah tak membeli semua APD yang telah dibuatkan.