RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana Cs.

“KPK sudah tetapkan tersangka yaitu satu orang swasta dan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/11), dikutip dari CNNIndonesia.com.

KPK enggan membeberkan identitas berikut peran tersangka dimaksud. “Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” kata Ali.

Sebelumnya, jaksa eksekutor, Andry Prihandono telah mengeksekusi tiga orang penyuap Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (26/9) lalu.

Mereka ialah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny; Vertical Solution Manager PT SMA, Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Sony Setiadi.

Kasus suap yang menjerat ketiga orang tersebut berkaitan dengan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa “Tarif Internet di Persimpangan-Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional” dan “Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional” melalui proses-catalogue.

Adapun Yana didakwa menerima suap sebesar Rp400.407.000 serta gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp206.025.000, Sin$14.520, Yen645.000, US$3.000 dan Bath15.630 serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.