RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dua mantan petinggi Kementerian Pertanian (Kementan) juga bakal dipanggil kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri, Rabu (29/11) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan terhadap mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ia menyebut penyidik juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

“Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI Kasdi dan M Hatta,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com.

Keduanya, kata dia, bakal diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bersamaan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski begitu, Trunoyudo tidak menjelaskan apakah ketiganya bakal diperiksa secara konfrontir atau tetap sendiri-sendiri. Ia hanya mengatakan ketiganya bakal diperiksa di Bareskrim Polri.

“Permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut pada hari Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6,” jelasnya.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.