RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Seperti yang diberitakan CNNIndonesia.com, pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Eddy Cs mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin (4/12/2023).

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin (11/12/2023).

Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi. Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status hukum yang bersangkutan.

Selain itu, pada Rabu (29/11/2023) lalu, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Cs bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (30/11/2023).

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy.

Pada hari ini, Senin (4/12/2023), Eddy juga telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain yang tak diungkap identitasnya oleh KPK.