RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sidang praperadilan gugatan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (11/12/2023).

“Sidang pertama: Senin, 11 Desember 2023,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Senin (4/12/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Eddy mengajukan Praperadilan tersebut bersama dengan dua orang dekatnya, antara lain Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Permohonan tersebutteregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK. Adapun klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya tersangka.

Hakim tunggal, Estiono ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej. Tiga orang sebagai penerima, satu orang lainnya sebagai pemberi.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status hukum Eddy.

Selain itu, pada Rabu (29/11/2023), lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy serta Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Pada hari ini, Senin (4/12/2023), Eddy juga telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain yang tak diungkap identitasnya oleh KPK.