RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan menjalani sidang etik pada Kamis (14/12/2023).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar secara sidang secara maraton setiap hari, kecuali pada akhir pekan. Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun.

“Kamis 14 Desember 2023. Jam 09.00 WIB. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Tumpak mengatakan terdapat tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di LHKPN, termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK tentang penegakan kode etik dan perilaku,” katanya.

Dewas KPK sebelumnya menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat pagi. Pemeriksaan pendahuluan digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.

Total ada 33 saksi yang diperiksa selama proses klarifikasi, termasuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Firli juga sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, yakni pada Senin (20/11/2023) dan Selasa (5/12/2023) lalu.