RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa sanksi terberat dugaa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri tidak bisa sampai ada pemecatan.

“Jangan bicara sanksi dulu, terbukti pun tahu juga kan. Enggak boleh tuh. Kita belum tahu. Kita lihat nanti,” ujar Tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kendati demikian, Tumpak menegaskan tidak ada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada aturan yang berlaku di Dewas KPK.

“Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat adalah kami minta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali,” kata Tumpak.

Tumpak juga sempat berkelakar soal dirinya yang tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Firli. Menurut Tumpak, Dewas KPK bisa saja merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri dalam putusan nanti.

“Apakah itu rekomendasi, ya itulah dia, dalam putusannya paling-paling begitu maksimalnya,” imbuh Tumpak.

Dewas KPK bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli mulai Kamis (14/12) mendatang. Sidang akan digelar secara maraton setiap hari, kecuali di akhir pekan.

“Kamis 14 Desember 2023. Jam 09.00 WIB. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” jelas Tumpak.

Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli.

Tumpak merinci pihaknya telah memeriksa total 33 saksi, termasuk Firli Bahuri.

Tak hanya itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah mengusut dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

Tumpak menyatakan pihaknya bakal menggelar sidang dugaan etik terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ; adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utangnya; dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.