RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Advokat Senior Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc ; dan Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.; serta Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dkk ditunjuk oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Kuasa Hukum untuk menghadapi gugatan perdata dengan Registrasi No. 752/Pdt.G/2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Para kuasa hukum yang terdiri atas 14 Advokat itu dikomandani langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. yang mereka menamakan sebagai “Tim Pembela Prabowo-Gibran”.

Gugatan di PN Jakarta Pusat itu diajukan oleh PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama dengan Tergugat KPU dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Sedangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dijadikan sebagai turut tergugat I dan II. Ketiga aktivis demokrasi itu menunjuk Patra M Zen dkk dari Tim Pembela Demokrasi atau TPDI 02 sebagai kuasa hukumnya.

Para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran paslon Prabowo-Gibran. Padahal menurut mereka KPU belum mengubah peraturannya sendiri yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Karena itu para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan mereka.

Dalam petitumnya, Penggugat minta pengadilan agar menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena proses itu menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materil 10 milyar dan ganti rugi immateril 1 trilyun rupiah atas kerugian yang diderita para Penggugat.