RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pelaksanaan sidang kode etik Firli Bahuri ke Rabu (20/12/2023).

“Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

“Dan, apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan,” lanjutnya.

Albertina menjelaskan sebenarnya sudah ada 12 saksi yang hadir di Kantor Dewas KPK pada hari ini untuk diperiksa dalam sidang etik Firli.

Namun, Firli selaku terperiksa memberi kabar via pesan WhatsApp perihal permintaan penundaan sidang hingga ada putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Ada WA dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Albertina.

Albertina mengungkapkan bahwa ada 27 saksi yang akan diperiksa terkait sidang etik Firli. Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara paralel sejak tanggal 20 hingga 22 Desember 2023.

“Rencananya akan pemeriksaan saksi-saksi mulai tanggal 20, 21, dan 22 Desember. Kita tetap berharap diputus sebelum akhir tahun ini,” kata Albertina.

Firli disidang terkait tiga kasus dugaan pelanggaran kode etik. Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.