RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba bersama sejumlah pejabat Maluku Utara dan pihak swasta yang berjumlah 14 orang.

Abdul langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa pagi(19/12/2023) pagi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkap OTT itu menindaklanjuti laporan masyarakat perihal kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022, Abdul Ghani memiliki total harta kekayaan Rp6.458.409.184 (Rp6,4 miliar).

Harta miliknya terbagi dalam beberapa kategori, namun didominasi tanah dan bangunan yang tercatat sebanyak Rp5.380.000.000 (Rp5,3 miliar).

Rinciannya adalah, tanah dan bangunan seluas 443 m2/200 m2 di Kota Ternate senilai Rp250 juta dari hasil sendiri, tanah dan bangunan seluas 200 m2/150 m2 di Kota Ternate dari hasil sendiri seharga Rp200 juta.

Lalu, tanah seluas 389 m2 di Kabupaten/Kota Halmahera Utara senilai Rp90 juta dari hasil sendiri dan tanah seluas 9.016 m2 di Kabupaten/Kota Halmahera Selatan dari hasil sendiri senilai Rp150 juta.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 231 m2/210 m2 di Kota Jakarta Selatan seharga Rp4 miliar yang didapat dari hasil sendiri.

Selain itu, tanah dan bangunan seluas 443 m2/200 m2 di Kota Ternate dari hasil sendiri dengan harga Rp250 juta, tanah dan bangunan seluas 200 m2/150 m2 di Kota Ternate senilai Rp200 juta dari hasil sendiri.

Ada pula tanah seluas 389 m2 di Kabupaten/Kota Halmahera Utara dari hasil sendiri senilai Rp90 juta dan tanah seluas 9.016 m2 di Kabupaten/Kota Halmahera Selatan seharga Rp150 juta dari hasil sendiri.