RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) membeberkan alasan gugatan praperadilan yang diajukan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri tidak diterima.

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan Firli terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Hakim Tunggal PJ Jaksel, Herawati Imelda turut menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan amar putusan tidak dapat diterima itu.

Mulanya, Imelda menyinggung ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada atau paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

“Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara,” jelas Imelda dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, Hakim Imelda menilai dalil-dalil posita yang diajukan Firli bersama kuasa hukumnya masuk pada materi di luar aspek formil.

“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum pemohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan. Ditandai pula dengan diajukan bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo,” ujar Hakim Imelda.

Oleh karenanya, Hakim Imelda berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan Firli adalah kabur atau tidak jelas. Hakim Imelda pun berpendapat eksepsi termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.