RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) mengajukan gugatan agar rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden meliputi rekam jejak medis (fisik, mental, dan psikologis), tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hingga penghilangan orang paksa dapat diungkap ke publik.

Gugatan yang diajukan 12 mahasiswa itu menguji materiil Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tugas KPU dan Bawaslu.

Namun, menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Suhartoyo mengatakan putusan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh delapan Hakim Konstitusi, kecuali Anwar Usman pada 6 Desember 2023.

Adapun gugatan uji materiil ini diajukan 12 mahasiswa menunjuk 17 kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Proklamasi dalam perkara ini.

Para pemohon ingin KPU dan Bawaslu diberikan tambahan tugas untuk melakukan penelitian tentang rekam jejak capres-cawapres dan membagikan hasil penelitian tersebut kepada pemilih pada masa kampanye.

Menurut pemohon, pemilih penting untuk mengetahui informasi mengenai rekam jejak capres-cawapres. Hal itu bertalian dengan upaya mencari pemimpin yang terbaik.

 

(rn/cnn)