RAKYAT NEWS, BEKASI – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi mengatakan meski uang kerugian negara telah dikembalikan oleh tersangka, Menurutnya, proses hukum akan tetap berlanjut.

“Pengembalian (Uang Kerugian Negara) sudah dilakukan susah penuh baru kemarin (Nilai uang 5 Miliyar) itu last minute.Namun pengembalian uang ini disaat penyidikan,” terang, Yadi dalam jumpa pers, Kamis (4/1/2024).

Dengan begitu, ia menilai berdasarkan undang-undang tindak korupsi pada pasal 4, yakni meskipun sudah ada pengembalian kerugian uang negara yang dilakukan tidak mengahapus melawan hukum dari orang tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah melakukan penahanan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Dugaan tindakan korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer pada tahun 2021 lalu.

Hal itu, disampaikan oleh Yadi selaku Kasi intel Kejari Kota Bekasi dalam jumpa pers pada Kamis (4/1/2024).

” Tindakan korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer pada tahun 2021, bersumber dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.22.937.500.000,” terangnya.

Diketahui, empat orang yang dijadikan tersangka Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yaitu insial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen PNS di Dinas LH, inisial IP selaku Kontraktor, inisial DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas LH, inisial YY selaku eks Kepala Dinas LH.

“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit inspektorat Kota Bekasi kerugian negara Rp. 5.182.145.45,” jelasnya.

Dirham