RAKYAT.NEWS, BEKASI – Setelah diperiksa hampir 12 jam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dałam dugaan kasus TIPIKOR, tersangka Yayan, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Bekasi dan tersangka lainya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Bulak Kapal, Bekasi Timur. Hal itu, disampaikan Yadi, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, pada Jumat (4/1/2024).

Yadi mengatakan, dugaan kasus Tipikor tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Kejari Kota Bekasi mulai tahun 2022 lalu.

“Para tersangka dipanggil sebagai saksi pada hari ini, langsung berdasarkan alat bukti kita tingkatkan menjadi tersangka,” tuturnya.

Pantauan Rakyat News, pada pukul 21.06 WIB, empat tersangka dugaan kasus TIPIKOR, termasuk Yayan, eks Kadis LH Pemkot Bekasi, menutup wajahnya dengan tutup kepala dan masker menuju mobil tahanan.

Berdasarkan penelusuran redaksi Rakyat News, salah satu tersangka kasus dugaan TIPIKOR, yakni Yayan, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 2, di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintahan Kota Bekasi, kemudian terkena rotasi jabatan menjadi Kepala Diskopukm Kota Bekasi pada tanggal 27 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menahan empat tersangka eks Kepala dinas lingkungan hidup Pemkot Bekasi atas dugaan korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer pada tahun 2021 lalu. Hal itu, disampaikan oleh Yadi selaku Kasi intel Kejari Kota Bekasi dalam jumpa pers pada Kamis (4/1/2024).