RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri pada Senin (15/1/2024) mendatang.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan rencananya, Yusril akan diperiksa di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri sebagai saksi a de charge atau meringankan yang diajukan oleh Firli.

“Saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka FB dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (15/1)  pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” katanya, Jumat (5/1/2023).

Ade menjelaskan, pada tahap penyidikan, penyidik wajib menanyakan kepada tersangka apakah yang bersangkutan sudah mengajukan saksi yang meringankan atau membantu. Hal ini berdasarkan Pasal 116 ayat 3 KUHAP.

“Jika iya (mengajukan), maka kewajiban penyidik untuk memanggil saksi a de charge tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Ade mengungkapkan, dalam pemeriksaan 15 Januari itu, penyidik juga memanggil pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita yang juga dihadirkan sebagai saksi yang meringankan. Namun, Ade mengatakan, pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari Romli bahwa dirinya menolak dijadikan sebagai saksi a de charge dalam kasus tersebut.

“Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB,” ujarnya.

Pihak Firli Bahuri diketahui mengajukan empat nama untuk dijadikan sebagai saksi meringankan saat pemeriksaan pada 1 Desember lalu. Dari keempat nama itu, dua di antaranya yakni Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Keduanya telah dimintai keterangan pada 12 Desember.

Kemudian, juga ada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, namun ia menolak. Posisinya kemudian digantikan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

(rn/cnn)