RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Catatan Akhir Tahun (Catahu) Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mencatat, bahwa sepanjang tahun 2023 Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menyidangkan 149 perkara dengan kerugian negara mencapai Rp127 milliar. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kerugian negara hingga Rp 127 milliar ini meningkat jika dibandingkan tahun 2022 lalu, dimana Pengadilan Negeri Makassar menyidangkan 114 perkara dengan 121 terdakwa dengan total kerugian negara itu sekitar Rp 86,3 milliar,” jelas Wakil Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Hamka, Senin (8/1/2024).

ACC Sulawesi membuat Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2023 untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai penindakan kasus Tipikor selama satu tahun yang ditangani aparat penegak hukum mulai dari Polres se-Sulsel, Polda Sulsel, Kejaksaan Negeri se-Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Pengadilan Tipikor Makassar.