RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pelayan yang melakukan aksi dugaan ilegal fishing dengan menggunakan bom ikan. Adapun pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial WN (31), CD (51), SI (38), dan EL (33).

Dari informasi yang beredar, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pembuatan bahan peledak oleh salah satu pelaku di kawasan perairan Bojoe, Kabupaten Bone, Sulsel, pada Kamis (21/3/2024).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mengamankan nelayan yang yang menggunakan bom ikan.

Dari tangan empat tersangka, polisi mengamankan sebanyak 5.300 batang detonator pabrikan, enam batang detonator rakitan, dan lima batang detonator yang terangkai dengan sumbu api.

“Itulah barang bukti, ini bahan bom ikan terbuat dengan aluminium nitrat dan dicampur herozon atau minyak tanah dan dipasang detonator siap diledakan. Ada bentuk jerigen ada bentuk botol bekas,” ujarnya saat ekspose di kantor Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (3/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Setelah diinvestigasi lebih dalam, bahan ledakan yang diamankan berasal dari luar negeri dan diselundupkan ke Indonesia.

“Mereka menggunakan modus yang baru, tentu ini menjadi bahan untuk kita khususnya teman-teman Ditpolair untuk mendalami para pelaku,” jelas dia.

“Kita sementara melakukan pendalaman untuk mengungkap penyuplai, kita terbentur sampai batas wilayah yuridiksi negara, nah tentu ini harus dilakukan penanganan khusus melalui koordinasi internasional,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat nelayan tersebut dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dijerat dengan pasal 1 ayat 1 tentang Undang-Undang darurat. Diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.