RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Bareskrim Polri menangkap Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dirinya diduga telah mendapat keuntungan sebesar Rp 48 Juta, lantaran ikut promosi dan sosialisasikan program magang palsu ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan hal itu didapati penyidik usai memeriksa Sihol selama 9 jam, pada Rabu (3/4) kemarin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan hal itu dibuktikan oleh penyidik usar memeriksa terdakwa selama 9 jam, pada hari (3/4/2024).

Kepada penyidik, ia menyebut, Guru Besar Universitas Jambi itu mengakui apabila telah menerima pendapatan selama menjadi narasumber dalam program ferienjob.

Pelaku mengakui telah menerima keuntungan materil sebesar Rp 48 juta sebagai jasa atas narasumber.

“Dalam menjadi Narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar 48 juta yang ditransfer ke rek bank bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti yang merupakan biaya jasa sebagai narasumber,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4).

Dalam pemeriksaan tersebut, Sihol mengaku mendapatkan permintaan dari sosok Mina Mulia untuk menyosialisasikan program ferienjob di pelbagai kampus termasuk Universitas Negeri Jakarta.

Selain itu, Djuhandani menyebut Sihol juga mengatakan dirinya dipilih sebagai calon narasumber lantaran latar belakang dirinya yang merupakan Guru Besar di Universitas Jambi.

“Diminta langsung juga oleh saudari Mina Mulia menjadi Narasumber dalam program Ferienjob melalui surat undangan menjadi Narasumber dari Mina,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan kemarin, Djuhandani menyebut Sihol dicecar 48 pertanyaan tekait kronologi program ferienjob dan keterlibatannya.

Lebih lanjut, ia menyebut tersangka juga mengaku tidak pernah menyebut ferienjob sebagai program magang dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) milik Kemendikbud Ristek.