RAKYAT.NEWS, Makassar – Buron kasus korupsi proyek di Kabupaten Barru, berinisial Hk berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Selasa, 7 Maret 2023.

Keberhasilan penangkapan terdakwa yang dijatuhi pidana pidana penjara dua tahun dua bulan dan denda sebesar 50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar tahun 2011 ini direlease pihak Kejati Sulsel, Rabu, 8 Maret 2023.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkap, terdakwa Hk ini adalah terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Dusun Waruwue, Desa Harapan, Kabupaten Barru pada 2008 lalu.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 194.485.800.00,” ucap Soetarmi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu, 8 Maret 2023.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) SulSel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.