RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga : Bobrok Internal KPK Kembali Muncul, Pegawai Diduga Korupsi Ratusan Juta

“Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya,” ujarnya, Selasa (27/6/2023), dilansir cnnindonesia.com

Ali menjelaskan, penyelidikan pidana pungli di rutan KPK masih terus berjalan.

Tim penyelidik seat ini sedang mendalami perbuatan tersebut untuk mengklasifikasikannya sebagai suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan. Sebab, Ali menilai pemerasan dalam jabatan merupakan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga melakukan evaluasi sistem tata kelola di rutan. KPK turut menyatakan sudah bersurat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk asistensi pengelolaan rutan.

Baca Juga : Dituding Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Menpora Beri Bantahan