RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Badar mengungkapkan, penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara profesional, proporsional, dan transparan merupakan salah satu keberhasilan suatu daerah, untuk membangun kepercayaan publik.

Hal itu Ia sampaikan dalam diskusi publik Yayasan Kharisma di wilayah Jakarta Barat, pada Selasa, 12 September 2023.

Menurutnya, masih banyak menerima keluhan dari pelanggar Perda itu sendiri yang belum mendapatkan kepastian sanksi yang dikenakan. “Belum begitu tegas sanksinya, misalnya setelah dia melanggar masuk ke dinas sosial berapa lama.Itu saja kadang gak jelas, masih banyak pertimbangan,” ungkap Badar.

Memang tidak dipungkiri, ia menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) bagi pelanggar, melalui sanksi yang di jatuhkan masih dapat diberikan ruang sebagai pengganti sanksi dimaksud. “Dari kurungan bisa diganti Denda dan jaminan jadi bisa keluar tanpa menjalani sanksi diberikan,” ujarnya.

Alasan itulah, Badar menganggap tingkat pelanggaran Perda yang kian meningkat, karena di duga kepercayaan publik soal penegakan perda yang semakin melemah.

Meski demikian, ia menjelaskan mekanisme penegakan perda dijalankan secara terstuktur, dari razia hingga pengamanan. “Dari Satpol PP melakukan pengamanan hingga pemeriksaan sampai di periksa yang nanti diserahkan ke Penyidik PPNS,” pungkasnya.

Dengan itu, Badar meminta kepada masyarakat untuk wajib mengetahui dalam proses penegakan Perda itu akan melalui sidang Yusitusi.

 

(Dirham)