RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait putusan perkara Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dengan warga Bojong Malaka, Depok.

Kuasa Hukum Kemenag, Misrad membantah putusan tersebut yang berbunyi bahwa tidak ada pihak yang dimenangkan atau dikalahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok pada tahun 2022 lalu.

“Nggak ada pernyataan itu, nggak ada dalam pokok perkara yang menyatakan tidak ada kalah, tidak ada menang.Tidak ada bunyinya, nanti saya foto bunyi amar putusannya biar di baca,” kata Misrad kepada Rakyat News, pada Jumat, 22 September lalu.

Yang jelas, kata Misrad, hasil putusan PN Depok tahun 2022 lalu.”Yang ada putusan itu menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujar dia.

Selain itu, Misrad juga menganggap tidak ada putusan perkara tersebut dinyatakan status quo.

Sementara itu, Andry Eswin selaku humas Pengadilan Negeri (PN) Depok membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Depok sudah mengeluarkan putusan perkara perdata terkait lahan di Bojong-bojong Malaka, Depok pada tanggal 8 Desember 2022 lalu, dengan nomor perkara : 259/Pdt.G/2021/PN Dpk.

“Kalau menurut saya (Humas PN) gugatan tidak dapat diterima, jadi kembali ke posisi awal lagi. Seperti belum ada perkara ini, jadi gak ada menang gak ada kalah, ini ada loh di pokok perkara bunyi putusan, yang artinya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), ya bukan status quo ya tolong bantu revisi,” ujar, Andry Eswin seraya menunjuk bukti salinan putusan Pengadilan Negeri Depok.

 

(Dirham)