RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Vita Ervina diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (28/11).

“Saksi Vita Ervina. Yang bersangkutan sudah hadir pukul 10.30 WIB dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari CNNIndonesia.com.

Selain itu, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya yang mayoritas berasal dari Kementan.

Mereka ialah Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi; Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Zulkifli; Sekretaris Pribadi, Sekretaris Jenderal Merdian Tri Hadi; dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168, Atik Chandra.

Sebelumnya, pada Rabu (15/11), KPK menggeledah rumah dinas Vita dan mengamankan catatan dokumen dan bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi SYL dkk.

Penyidik KPK sudah lebih dulu menggeledah rumah kediaman Ketua Komisi IV DPR RI yang juga dari Fraksi PDIP, Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sudin sudah diperiksa KPK sebagai saksi.

KPK memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL sudah ditahan KPK.

KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.