RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Firli Bahuri mendapat surat panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo mengatakan surat panggilan pemeriksaan tersebut telah dikirimkan penyidik kepada Firli dan kuasa hukumnya, pada Selasa (28/11) hari ini.

Trunoyudo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama usai Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Nantinya, kata dia, Firli bakal menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12) besok.

“Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat (1/12), pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri lantai 6,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kendati demikian, Trunoyudo masih enggan menjelaskan lebih lanjut apakah penyidik bakal langsung menahan Firli usai pemeriksaan tersebut atau tidak.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebelumnya tak menutup kemungkinan soal peluang penahanan Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL saat menjabat menteri pertanian.

Karyoto menegaskan kewenangan penahan ada di penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Oleh karenanya, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan segera melaksanakan penahanan terhadap Firli apabila dinilai diperlukan.

“Nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujarnya di Gedung KPU, Senin (27/11).

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.