RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Masa tahanan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk diperpanjang 30 hari ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari ke depan sampai dengan 8 Januari 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (8/12/2023), dikutip dari detikcom.

Ali menjelaskan perpanjangan penahanan itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara juga masih akan berlanjut.

“Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Tiga tersangka itu di antaranya:

1. Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo
2. Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono
3. Direktur Kementan, M Hatta

KPK menjerat SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.

Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.