RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pendalaman kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku kembali dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kunci buronan yang merupakan mantan Calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan (PDIP) itu, pada Kamis (28/12/2023).

“Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM [Harun Masiku], besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/12/2023).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan penyidik KPK pada 22 Desember 2023.

Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Wahyu harus menjalani pidana badan selama tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam putusan di tingkat kasasi, Wahyu turut dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hak politik Wahyu juga dicabut selama lima tahun.

Wahyu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.