RAKYAT.NEWS, BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad menyerahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Pasalnya, Raden belum mengetahui keterkaitan bagian barang dan jasa Kota Bekasi dalam kasus tersebut.

“Biarkan saja ke pihak kejari ya, karena saya selalu menyakini orang-orang ke Kejari profesional,” kata Raden kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Perlu dipahami, katanya, dalam penahanan dugaan kasus Tipikor dari pihak Kejari Kota Bekasi memang tidak harus ada koordinasi sebelumnya.

“Yang seperti itu tidak di koordinasikan, silahkan saja nanti ada intervensi atau apa itu sepenuhnya jadi kewenangan Kejari,” jelas dia.

Selain itu, Raden menjelaskan dalam perkara dari para tersangka dugaan pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021, tidak ada pendampingan hukum dari Pemerintahan Kota Bekasi.

“Ini kan masalah Tipikor ya, kita (Pemkot) hanya memantau. Mungkin juga masing-masing tersangkanya itu didampingi oleh lawyernya,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dalam dugaan tindak korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer pada tahun 2021 lalu.

Hal itu, disampaikan oleh Yadi selaku Kasi intel Kejari Kota Bekasi dalam jumpa pers pada Kamis (4/1/2024).

”Tindakan korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer pada tahun 2021, bersumber dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.22.937.500.000,” ungkapnya.

Diketahui, empat orang yang dijadikan tersangka Kejari Kota Bekasi yaitu insial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen PNS di DLH, IP selaku Kontraktor, DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan DLH, YY selaku eks Kepala DLH.

“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit inspektorat Kota Bekasi kerugian negara Rp. 5.182.145.45,” jelasnya.