RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra meminta kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dihentikan karena Ia menilai ada banyak kejanggalan.

“Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024), dikutip CNNIndonesia.com.

Apalagi, kata Yusril, dalam gugatan praperadilan yang diajukan pihak Firli, pengadilan menyatakan tidak dapat diterima, bukan ditolak.

“Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon PMJ diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materiel padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas,” ujarnya.

Yusril menyebut kejanggalan dalam kasus ini juga terlihat dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Bahkan, lanjut dia, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin supaya merasa dia diperas, kan enggak ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya,” ucap dia.

Yusril hari ini hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi a de charge atau meringankan bagi Firli di kasus dugaan pemerasan. Yusril tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.