RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali melayangkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pasca penetapan tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP)PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan Senin (22/1/2024).

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP, dikutip detikcom.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dengan tergugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. Namun hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan tersebut.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal, Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) lalu.

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.