RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Direktur Utama PT. Cahaya Sakti inisial IM dipanggil Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk menjadi saksi kasus dugaan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaruan ijin pembangkit tenaga gas di Tarakan, Kalimantan Utara.

IM dipanggil secara paksa oleh penyidik karena sempat minggat dari panggilan yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali tanpa alasan yang jelas.

Setelah pemeriksaan, kemudian dilakukan ekspose dengan hasil penemuan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IM sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 15/P.4/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024.

Untuk mencegah upaya melarikan diri dan penghilangan barang bukti, penyidik mengusulkan untuk segera dilakukan penahanan terhadap IM.

Merespons hal tersebut, IM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka IM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.