RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPR, Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Jumat (2/2/2024). Putri dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu sejatinya hendak diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Keterangan Indira dinilai dapat membuat terang kasus dugaan korupsi di Kementan yang tengah diurus KPK. Hanya saja, Indira tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

“Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (6/2/2024).

Untuk kasus yang sama, tim penyidik KPK telah memeriksa swasta, Ali Andri sebagai saksi. Lewat saksi tersebut, KPK mendalami soal dugaan aliran untuk keperluan SYL.

“Saksi Ali Andri hadir didalami terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL,” tutur Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Ketiganya sudah menjadi tahanan KPK.

SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementan untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa. (**)