RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus terkait pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group. KPK mengendus adanya dua dugaan korupsi, salah satunya di PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

“Memang kami belum menyampaikan ya kepada teman-teman terkait dengan proses penyidikan khusus untuk anak usaha Telkom yang lain,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Ali Fikri belum membeberkan soal anak usaha Telkom lainnya yang tengah diusut oleh KPK. Hanya saja, dia mengamini pengusutannya kini telah dalam tahap penyidikan.

Terkait kasus ini, Ali Fikri membenarkan KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi anak usaha Telkom selain PT SCC. Hanya saja, dia belum bisa memberikan update dari giat tersebut.

“Jadi, ada dua nanti ya. Iya pada poinnya adalah dugaan korupsi di sana, kemudian diturunkan jadi dua,” ungkap Ali Fikri.

Diberitakan, KPK mengusut pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka (SCC). KPK mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).

KPK menduga adanya kerja sama pengadaan yang fiktif dalam kasus ini. Modusnya yakni kerja sama penyediaan financing untuk project data center serta melibatkan pihak ketiga selaku makelar.

“Dari perhitungan sementara tim auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” tutur Ali Fikri.