RAKYAT.NEWS, TAKALAR – Enam orang terdakwa korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019/2020 di Kabupaten Takalar telah menjalani sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar, Selasa (5/3/2024).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Riswanda, Albar Arief, Abd. Rahim, Mansur, Restu Yusuf, dan Zainuddin yang merupakan koordinator Bansos Pangan Takalar.

Anggaran bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Sosial. Adapun kerugian pada masalah tersebut sebesar Rp. 13.975.573.821.

Mulanya, terdapat permasalahan terkait penyaluran BNPT di Takalar sebab penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditentukan Zainuddin, sehingga berdampak pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).