RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Jaksa KPK meminta kepada Hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi Rp 44,5 miliar, Hal ini disampaikan saat persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/4/2023)

“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk seluruhnya,” katanya, dikutip dari detiknews.

Jaksa juga menyatakan surat dakwaan yang buat pada tanggal 19 februari tersebut sah dan disusun sesuai dengan ketentuan hukum.

“Menyatakan surat dakwaan nomor 32/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” ujar jaksa.

Sementara itu, Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan SYL disusun secara jelas dan lengkap.

“Nota eksepsi halaman 20 sampai 21, bahwa dakwaan alternatif yang dibuat jaksa penuntut umum menunjukkan keragu-raguan dalam mendakwa kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa. Pendapat atau tanggapan penuntut umum bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dengan menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, yaitu uraian perbuatan tersebut disusun berdasarkan rangkaian peristiwa yang bersesuaian dengan masing-masing unsur pasal yang didakwakan,” kata jaksa.

“Dalam merumuskan surat dakwaan termasuk penentuan pasal yang didakwakan, penuntut umum mengacu pada fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa berdasarkan hasil penyidikan,” imbuhnya.

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. Jaksa menyebut duit itu diterima SYL dari memeras anak buahnya.