RAKYAT NEWS, JAKARTA – Bareskrim bongkar kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke Jerman. Korbannya berjumlah 1.047 mahasiswa dari 33 Universitas yang ada di Indonesia, Rabu (20/3/2024).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus tersebut berawal dari empat mahasiswa yang jadi korban TPPO. Dimana, dilaporkan langsung oleh KBRI Jerman.

Selain itu, program modus magang ini bekerja sama dan dijalankan oleh sejumlah Universitas yang ada di Indonesia.

“Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Sosialisasi program tersebut diberangkatkan oleh agen tenaga kerja di Jerman yaitu, PT CVGEN dan PT SHB.

Dalam aksinya, PT SHB selaku mitra menjalin kerja sama dengan berbagai kampus di Indonesia. dan program tersebut diklaim merupakan bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

“Menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks,” jelasnya.

Sebenarnya, PT SHB tidak terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud dan tidak terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat di gunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri,” tuturnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan dua tersangka lainnya, masih berada dijerman.

Kelima tersangka itu merupakan perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).