RAKYAT NEWS, JAKARTA – Polisi telah mengamankan 16 orang dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung DPR dan kantor KPU RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan alasan petugas kepolisian menangkap sejumlah 16 orang pelaku unjuk rasa karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, pada hari Rabu (20/3/2024).

“Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan imbauan literasi komunikasi sudah dilakukan,” katanya, dikutip dari detiknews.

Dia mengatakan mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa aksi unjuk rasa seharusnya bubar pada pukul 18.00 WIB.

Lanjutnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro pun turun langsung untuk meminta massa untuk membubarkan diri, namun seruan tersebut tidak didengarkan. Bahkan, massa justru merusak fasilitas umum.

“Polda Metro Jaya melakukan kegiatan pembubaran aksi unjuk rasa secara persuasif ada berbagi tahapan yang dilakukan mulai imbauan Kapolres Metro Jakpus. Diingatkan ketika situasi sudah mulai tidak tertib, ada pengrusakan fasilitas umum, dilakukan upaya imbauan berkali-kali oleh Kapolres jam 19.00 kemudian jam 20.00 juga dilakukan imbauan persuasif,” jelasnya.

Akhirnya, pihak kepolisian berhasil melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 21.30 WIB. Dia menegaskan pembubaran dilakukan secara persuasif.

“Kenapa dibubarkan secara persuasif? karena keamanan dan ketertiban sudah mulai terganggu. kedua tentunya harus taat dan patuh Undang-undang. Itu batas penyampaian pendapat jam 18.00,” tuturnya.

Dia meminta kepada masyarakat yang ingin melakukan aksi unjuk agar mematuhi aturan yang ada.