RAKYAT.NEWS, Makassar – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar adalah salah satu unit pelaksana teknis pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Namun unit ini tak “sepopuler” dengan unit lainnya seperti Rutan (Rumah Tahanan Negara), Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Meski demikian, peran Bapas tidaklah kecil.

Bapas Makassar mungkin kurang dikenal masyarakat, padahal wilayah kerjanya cukup luas. Yakni mencakup 12 kabupaten/kota dari Pinrang sampai Selayar membuat tim Bapas lebih sering turun lapang dari pada meramaikan kantor. Kantor Bapas Makassar sendiri berada di jl Hertasning, samping gedung DPRD Makassar.

“Rutan dan Lapas itu ada fisiknya, ada orang-orangnya (warga binaan), Rupbasan ada aset atau benda-bendanya. Sedangkan Bapas ini tidak ada wujudnya, tidak ada pelayanan langsung ke warga binaan,” ujar Sopiana, Kepala Bapas Makassar saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Menurut Sopiana, hal itu dipengaruhi oleh tugas Bapas yang salah satunya adalah melakukan penelitian kemasyarakatan untuk orang-orang yang berhadapan dengan hukum, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan.

Dijelaskan, Bapas bertugas meneliti latar belakang warga binaan Rutan dan Lapas, mulai dari pendidikan, pola asuh, keadaan ekonomi, hingga lingkungan pergaulan untuk kemudian dibuatkan rekomendasi hukuman yang nantinya wajib dibaca oleh hakim sebagai bahan pertimbangan.

“Tidak hanya berakhir pada penjatuhan hukuman dalam pelaksanaan hukuman tersebut, rekomendasi Bapas juga mencakup program perawatan atau pelayanan yang diberikan di Rutan maupun program pembinaan di Lapas yang disesuaikan berdasarkan hasil penelitian sehingga dapat tepat sasaran mengembangkan tiap individu di Lapas maupun Rutan,” jelasnya.

Jadi, lanjut Sopiana, Bapas itu membantu memberikan pembinaan yang tepat untuk warga binaan di Rutan dan Lapas agar nantinya dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat.