RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmikan disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023/2024.

Pengesahan itu diambil usai Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna. Usai Abdul Kharis membacakannya, Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota DPR di rapat paripurna.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk menjadi UU?” tanya Lodewijk, dikutip dari CNNIndonesia.com.

“Setuju,” demikian jawaban anggota DPR dalam rapat paripurna.

Sembilan atau semua fraksi sebelumnya telah menyepakati perubahan kedua UU ITE disahkan menjadi UU dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu pada Rabu (22/11/2023).

Abdul Kharis sebelumnya menyebut sejak dibentuk pada 23 April lalu, pihaknya total telah membahas total 38 Daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU ITE.

Jumlah itu terdiri atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansial sebanyak 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi.

Dia memaparkan, sejumlah substansi perubahan dalam revisi kedua UU ITE antara lain seperti Pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan, ayat (3) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, dan ayat (4) mengenai pemerasan atau pengancaman yang merujuk pada KUHP.

Ada pula pasal 28 ayat (1) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.