RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel bersama para pelaku usaha Hiburan, resmi menggandeng Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian Materil atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, pengujian material yang diajukan ke MK pada Rabu (7/2/2024) tersebut yakni tuntutan untuk mencabut Pasal 58 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah pusat dan pemda, terhadap UUD Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% hingga 75 persen.

Zulkarnain menambahkan, bahwa pencabutan Pasal 57 Ayat (2) tersebut agar membuat para pelaku jasa kesenian dan hiburan di seluruh Indonesia dapat terhindar dari pajak yang dinilai sangat tinggi.

“Harapan kami dalam uji material tersebut, kiranya Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga penetapan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan diberlakukan sama, yaitu antara 0% – 10%. Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada UU Nomor 1 Tahun 2022, maka tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan,” jelasnya.

Zulkarnain mengungkapkan, bahwa penetapan tarif pajak hiburan yang dimaksud pada Pasal 58 Ayat (2) sebesar 40%-75% dilakukan tanpa menggunakan prinsip-prinsip dasar dan tanpa aspek keadilan yang seharusnya digunakan untuk mengambil keputusan dalam membuat UU yang menetapkan besaran tarif pajak. Ia menjelaskan, bahwa sebagai pengusaha, selama ini hanya memungut pajak sebesar 10 persen kepada para konsumen.